
Putusan Percobaan untuk Syarifah Hayana Dinilai Tak Memuaskan, JPU dan PH Ajukan Banding
BANJARBARU – Perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan Ketua Lembaga Pemantauan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, Syarifah Hayana, masih berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan vonis pidana bersyarat, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka pada Selasa (17/6/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Rakhmad Dwi Nanto. Syarifah dinyatakan bersalah telah melakukan kegiatan di luar kewenangannya sebagai pemantau pemilu dalam pelaksanaan PSU Banjarbaru 2025, sesuai dakwaan tunggal JPU.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 36 juta subsidair 1 bulan, namun menetapkan bahwa pidana penjara tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan selama 2 tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
Vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 40 juta subsidair 6 bulan. Atas dasar itu, JPU mengajukan banding. Konfirmasi disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganesh Adi Kusuma.
“Kami banding. Berkas sudah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/6/2025).
Tak hanya dari pihak penuntut umum, banding juga diajukan oleh pihak terdakwa. Kuasa hukum Syarifah Hayana, Muhamad Pazri, menyebutkan bahwa banding didaftarkan pada Jumat (20/6/2025).
“Kami berharap pembelaan kami dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,” kata Pazri, seraya menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas pemantauan sesuai dengan fungsinya.
“Kami berargumen secara dasar hukum bahwa tidak ada yang dilanggar dalam aktivitas pemantauan,” tambahnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan praktik pemantauan dalam proses pemilihan ulang. Apapun hasil putusan di tingkat banding, dipastikan akan menjadi acuan penting bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.