Loading...

APAHABAR.INFO

"Warta Aktual, Terpercaya, dan Independen."
FOTO: Capres dan Cawapres Peserta Pemilu 2024

Pasangan Capres Punya Waktu 3X24 Jam Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 Ke MK

JAKARTA, ApaHabar.info – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memproses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Hasil rekapitulasi nasional sudah rampung di 32 provinsi, tersisa 6 provinsi lagi, Minggu (17/3/2024). Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul di 30 provinsi, dan berpeluang besar menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029.

 

Setelah penetapan hasil rekapitulasi nasional, Pasangan Capres atau pihak penggugat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurut Peraturan MK nomor 17 tahun 2009, perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden wajib diajukan ke MK 3×24 jam.

 

Dengan mengajukan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Para Pihak, Petunjuk, Informasi elektronik, Dokumen elektronik.

ApaHabar.Info

Email:  ApaHabar17.info@gmail.com