
Divonis Bersalah, Ketua LPRI Kalsel Tak Dipenjara: Putusan Jadi Preseden Bagi Pemantau Pemilu
BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhkan vonis kepada Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, dalam perkara pelanggaran saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025. Vonis tersebut berbentuk pidana bersyarat atau percobaan, bukan hukuman fisik yang harus dijalani.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmad Dwi Nanto bersama dua anggota majelis lainnya pada Selasa (17/6/2025) sore. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan, namun pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali jika dalam dua tahun masa percobaan kembali melakukan tindak pidana.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 187D jo 128 huruf K UU No. 1 Tahun 2015, yakni melakukan aktivitas di luar tugas pemantauan pemilu. Meski demikian, rilis perhitungan cepat LPRI yang tersebar secara online dianggap bukan sepenuhnya tanggung jawab terdakwa, dan tidak menimbulkan gangguan berarti dalam pelaksanaan PSU.
Hakim juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 4 tahun. Dalam pertimbangannya, majelis menekankan bahwa unsur niat jahat tidak terbukti, dan terdakwa tidak memiliki rekam jejak pelanggaran hukum sebelumnya.
“Majelis menilai pidana bersyarat sesuai Pasal 14a KUHP lebih tepat, dibandingkan pidana minimum khusus sebagaimana dalam UU Pilkada,” tegas hakim.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi seluruh lembaga pemantau pemilu, khususnya dalam hal batas kewenangan, etika publikasi, dan kehati-hatian dalam menyampaikan data kepada publik. Aktivitas pemantauan harus dilakukan secara sah, tanpa menimbulkan multitafsir atau mengganggu kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.